Deklarasi New York menjadi bukti bahwa hukum internasional dan organisasi internasional seperti PBB tidak tinggal diam. Meski Deklarasi tidak kemudian memberikan kekuatan hukum tetap seperti Resolusi, hal ini masih menjadi langkah positif bagi Palestina.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi mengadopsi Deklarasi New York yang mendukung perwujudan Negara Palestina yang merdeka pada Jumat (12/9/2025) dengan disetujui 142 suara, 10 negara menolak, dan 12 abstain. Rancangan keputusan tersebut merupakan hasil dokumen Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara (Two-State Solution) yang telah diselenggarakan pada 28-30 Juli lalu.
“Dukungan PBB atas kemerdekaan Palestina ini merupakan tindakan yang sudah lama dinanti oleh banyak negara. Palestina sebagai sebuah bangsa mempunyai hak untuk merdeka sebagaimana bangsa-bangsa lainnya,” ucap Ketua Lembaga Kajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LPHI FHUI) Hadi Purnama ketika dihubungi Hukumonline, Senin (15/9).
Menurutnya, dokumen berjudul “Pengesahan Deklarasi New York tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara” (dokumen A/80/L.1/Rev.1) ini menjadi bukti bahwa hukum internasional dan organisasi internasional seperti PBB tidak tinggal diam terhadap bentuk penjajahan yang terjadi di Palestina.
“PBB mengakui bahwa permasalahan Palestina bukan hanya permasalahan Palestina-Israel, atau permasalahan Timur Tengah tetapi ini merupakan permasalahan internasional,” kata dia.
Melalui Deklarasi New York, jajaran negara sepakat untuk mengambil aksi kolektif guna mengakhiri peperangan di Gaza demi mencapai penyelesaian konflik Israel-Palestina yang adil, damai, dan kekal melalui solusi dua negara yang efektif. Meski bentuk Deklarasi tidak kemudian memberikan kekuatan hukum tetap seperti Resolusi, menurutnya hal ini masih menjadi langkah positif dalam pengakuan politik internasional terhadap kemerdekaan Palestina.
“Pengakuan negara adalah sebuah tindakan politik yang mempunyai konsekuensi hukum. Maka dengan pengakuan Palestina melalui Two-State Solution akan memberikan dorongan politik bagi negara-negara untuk mengakui Palestina sebagai negara,” terang akademisi FHUI itu.
Deklarasi New York menjadi bukti bahwa hukum internasional dan organisasi internasional seperti PBB tidak tinggal diam. Meski Deklarasi tidak kemudian memberikan kekuatan hukum tetap seperti Resolusi, hal ini masih menjadi langkah positif bagi Palestina.
Lebih lanjut, deklarasi tidak saja mengecam serangan yang dilakukan Hamas terhadap warga sipil pada 7 Oktober, namun juga mengecam berbagai serangan Israel terhadap warga sipil di Gaza. Mulai dari serangan terhadap infrastruktur sipil, taktik pengepungan, sampai dengan kelaparan yang telah mengakibatkan bencana kemanusiaan yang dahsyat dan krisis perlindungan.
PBB menegaskan tidak ada pembenaran terhadap pelanggaran berat hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Untuk itu, mereka menekankan perlunya akuntabilitas kedua pihak. Bentuk seperti perang, pendudukan, teror, maupun pemindahan paksa dinilai tidak dapat menjadi jawaban atas perdamaian dan keamanan.
Dilansir laman resmi PBB, perwakilan Prancis yang juga berbicara atas nama Saudi Arabia sebagai sesama co-chair dari konferensi terkait memandang deklarasi yang telah disepakati ratusan negara anggota PBB ini telah menetapkan satu peta jalan untuk mewujudkan solusi dua negara atas konflik yang terjadi. Tidak hanya mencakup pembentukan Negara Palestina yang layak dan berdaulat, melainkan juga gencatan senjata segera di Gaza dan pembebasan semua sandera.
Meski disambut baik oleh banyak negara, Israel dan Amerika Serikat mengecam deklarasi tersebut. “Kalian memalukan. Manuver politik yang tidak berarti ini terjadi sementara orang-orang tak berdosa tetap ditutup matanya di terowongan-terowongan Gaza, kelaparan, disiksa, dan menunggu. Ini bukan diplomasi, ini sandiwara,” ujar perwakilan Israel.
Selaras, perwakilan Amerika Serikat menuding deklarasi hasil kesepakatan 142 negara tersebut sebagai aksi publisitas yang salah arah dan tidak tepat waktu yang merusak upaya diplomatik yang serius sekaligus “hadiah bagi Hamas”.
Di sisi lain, Permanent Observer Negara Palestina menggarisbawahi bahwa deklarasi ini menjadi perwujudan perdamaian yang dirindukan hampir semua orang. Ia mengundang pihak-pihak yang masih mendorong opsi perang dan penghancuran untuk mendengarkan alasan yang masuk akal demi mengakhiri peperangan.
Delegasi dari berbagai negara lainnya turut menyambut pengesahan deklarasi, termasuk delegasi Afrika Selatan yang menggarisbawahi keberadaannya sebagai masalah yang sangat penting dan sudah lama dinantikan.
“Naskah ini seharusnya tidak mengalihkan perhatian kita dari upaya mendesak yang dibutuhkan untuk memastikan gencatan senjata segera dan mengakhiri perang genosida Israel terhadap rakyat Palestina,” imbuhnya.
Apa Kata AIlex:
| Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam hukum internasional umumnya memiliki kekuatan hukum sebagai soft law, bukan hard law yang mengikat secara yuridis seperti perjanjian internasional atau resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat.
Berdasarkan Piagam PBB, khususnya Pasal 2 ayat (3) dan (4), PBB menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti penyelesaian sengketa secara damai dan larangan penggunaan kekerasan, namun implementasi prinsip tersebut dalam bentuk deklarasi umumnya bersifat rekomendasi dan tidak menciptakan kewajiban hukum langsung bagi negara anggota. Deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum (non-binding), melainkan berfungsi sebagai pedoman moral dan politik bagi negara-negara anggota, kecuali jika prinsip-prinsipnya kemudian diadopsi ke dalam perjanjian internasional atau hukum nasional masing-masing negara. Hanya resolusi Dewan Keamanan PBB yang diambil berdasarkan Bab VII Piagam PBB yang dapat bersifat mengikat dan menimbulkan kewajiban hukum bagi negara anggota, sedangkan deklarasi Majelis Umum PBB tidak memiliki kekuatan hukum yang sama. Dengan demikian, kekuatan hukum deklarasi PBB dalam hukum internasional bersifat tidak mengikat secara yuridis, melainkan lebih sebagai pedoman atau standar perilaku internasional yang dapat memengaruhi pembentukan norma hukum internasional di masa mendatang. |





